Jakarta, Gempita.co – Terhitung hingga 17 Mei 2021, KPK telah menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi Ramadan dan Idul Fitri 2021. Total nilainya adalah Rp 198,18 Juta.
“Terdiri dari 81 laporan berupa penerimaan gratifikasi dan 5 laporan lainnya adalah penolakan,” ujar Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam rilisnya, Jumat (21/5).
Ipi merinci, sebanyak 20 laporan berasal dari BUMN, 17 dari kementerian, 40 dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta 9 laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya.
Barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parcel makanan senilai total Rp 24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp 25,14 juta. Selebihnya berbentuk uang senilai Rp 148,89 juta dengan nilai laporan terendah Rp 500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing 10 ribu dolar Singapura.
“Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri, hingga ucapan terima kasih sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya,” Ipi menjelaskan.
Medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) Unit Pengelola Gratifikasi (UPG), sebanyak 35 laporan. Selanjutnya GOL individu 27 laporan, dan surat elektronik 22 laporan. Sisanya, 2 laporan disampaikan melalui surat/pos.
Berdasarkan data empat tahun terakhir, yakni 2017–2020, KPK menerima rata-rata 164 laporan gratifikasi Idul Fitri setiap tahun. Berturut-turut 163 laporan pada 2017, kemudian 169 laporan, 188 laporan, dan 134 laporan.