Jakarta, Gempita.co – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kini menghapus ganja dari daftar obat terlarang dan berbahaya dan merestui rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan meratifikasinya untuk keperluan medis.
Dilansir dari New York Times melalui CNBC News, sesuai hasil voting yang dilakukan oleh Komisi Obat Narkotika (CND) yang beranggotakan 53 negara. Di mana 27 negara Eropa dan Amerika setuju sementara 25 lain, termasuk China, Pakistan, dan Rusia, menentang.
Keputusan ini mengejutkan setelah 59 tahun ganja disandingkan dengan opium sebagai barang ‘haram’. Diharapkan keputusan ini akan mendorong penelitian ilmiah tambahan.
Meski demikian, menurut para analis, keputusan ini tak serta merta membuat ganja legal di banyak negara. Hal itu tergantung yuridiksi masing-masing.
“Hal seperti ini tidak berarti bahwa legalisasi akan terjadi di seluruh dunia,” kata direktur pelaksana di perusahaan konsultan ganja Global C, Jessica Steinberg, dikutip Kamis (3/12/2020).
“(Namun), Ini bisa menjadi momen yang menentukan.”
Saat ini hanya beberapa negara saja yang melegalkan ganja untuk keperluan medis dan rekreasi. Belanda misalnya,mengijinkan penggunaan ganja secara luas untuk tujuan rekreasi dan dijual secara terbuka di sebuah tempat yang dinamakan “Coffee Shop”.