Jakarta, Gempita.co – <\/strong>Vonis 5 tahun penjara lantaran terbukti membobol Bank Yudha Bhakti, tak membuat jera Ningsih Suciati.<\/a> Residivis kejahatan perbankan kelahiran Pekalongan Jawa Tengah itu kembali menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.<\/p>\n
Terpisah, Kuasa Hukum korban Rita K.P, Dr. Tommy S. Bhail, SH, MH, berharap melalui persidangan akan terungkap semua fakta kejahatan terdakwa Ningsih Suciati dkk. Sehingga terbongkar semua para pelaku dan korban-korban lainnya di BOII.<\/p>\n
“21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam kasus ini. Terdakwa Ningsih Suciati adalah residivis tidak pidana perbankan yang disidangkan,” ungkapnya.<\/p>\n
“Bayangkan 9 tahun klien kami berjuang mencari keadilan, kami berharap tidak ada korban-korban lainnya, karena menurut pandangan saya ini sudah kejahatan korporasi karena baik terdakwa dan para tersangka lainnya berada dalam naungan perbankan, jelas merusak dunia perbankan, dan sangat merugikan konsumen” sambung Tommy.<\/p>\n
<\/p>\n
Mafia Lelang<\/strong><\/p>\n
Kuasa Hukum korban lainnya, Jacob Antolis, SH, MH, MM, mengatakan Ningsih Suciati dkk diduga telah memasukkan informasi tidak benar dalam dokumen permohonan lelang eksekusi atas objek milik kliennya. Nilai agunan saat lelang tahun 2012 sekitar Rp50 miliar. Terbukti pemenang lelang membeli Rp6,3 miliar langsung mendapatkan kredit senilai Rp35 miliar dari May Bank.<\/p>\n
“Patut diduga bisa terjadi yang disebabkan oleh pihak \u201cmafia lelang \u201c yang berkerja sama dengan bank atau dikenal dengan \u201cMafia Perbankan\u201c yaitu pihak-pihak atau orang-orang yang selalu memanfaatkan keadaan tersebut dengan dikenal dengan \u201cKejahatan Kerah Putih (White Collar Crime<\/em>)\u201d, yang biasanya dinamakan dan merupakan suatu tindak kecurangan yang dilakukan oleh seseorang atau pihak-pihak yang memiliki posisi dan wewenang cukup tinggi pada sektor perbankan maupun sektor swasta atau perorangan,” paparnya.<\/p>\n
Selain Ningsih Suciati yang telah disidangkan, dalam perkara ini Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 20 tersangka lainnya berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka No:S.Tap\/32\/V\/Res\/2.2\/2020\/Dit Tipideksus tanggal 11 Mei 2020.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"
Jakarta, Gempita.co – Vonis 5 tahun penjara lantaran terbukti membobol Bank Yudha Bhakti, tak membuat (Baca Selengkapnya)<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":9531,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[2390,2438,2437,2439],"newstopic":[],"class_list":["post-9530","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-kriminal","tag-bank-of-india-indonesia","tag-ningsih-suciati","tag-pengadilan-negeri-jakarta-pusat","tag-sidang"],"yoast_head":"\n