Jakarta, Gempita.co – Hari ini saya memimpin Rapat Terbatas tentang persiapan mudik menjelang hari raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Menimbang kondisi pandemi COVID-19 yang terkendali, tahun ini pemerintah kembali membolehkan perjalanan mudik. Masyarakat dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman.
Namun, kita harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan COVID-19. Apalagi arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar. Menurut laporan yang saya terima, diperkirakan ada 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor yang akan melakukan perjalanan mudik di Pulau Jawa saja.
Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) pusat maupun daerah, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara akan segera cair.
Bersamaan dengan itu, diatur pula tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).