Yahoo Resmi Cabut dari China, Begini Masalah!

California, Gempita.co – Akibat peraturan ketat yang diberlakukan, perusahaan teknologi Amerika Serikat (AS) resmi cabut dari China.

Keputusannya itu karena “lingkungan bisnis dan hukum yang semakin menantang”. Pengguna Yahoo di China kini disambut dengan pesan yang menyatakan bahwa situsnya tidak lagi dapat diakses.

Meskipun demikian, perusahaan menyatakan produk dan layanan Yahoo tetap tidak terpengaruh di tempat lain di seluruh dunia.

“Yahoo tetap berkomitmen pada hak-hak pengguna kami dan internet yang bebas dan terbuka. Kami berterima kasih kepada pengguna kami atas dukungan mereka,” demikian pernyataan perusahaan, dikutip BBC, Rabu (3/11/2021), Kamis (4/11/2021).

Langkah Yahoo mengikuti di belakang pengumuman Microsoft bulan lalu bahwa perusahaan menghapus LinkedIn – jaringan sosial yang berfokus pada bisnis – dari China. Kondisi tersebut juga disalahkan pada “lingkungan operasi yang jauh lebih menantang dan persyaratan kepatuhan yang lebih besar”.

China berada di tengah-tengah tindakan keras besar-besaran terhadap perusahaan teknologi besar – baik yang berasal dari AS maupun raksasa asalnya sendiri.

Serangkaian undang-undang yang disahkan dalam beberapa tahun terakhir berkontribusi pada apa yang dicirikan oleh Yahoo dan lainnya sebagai pasar yang “menantang”.

Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi atau PIPL yang mulai berlaku pada 1 November, adalah salah satu penyebabnya.

Dirancang sebagai undang-undang perlindungan data China, undang-undang ini memperkenalkan berbagai peraturan tentang bagaimana data dapat dikumpulkan dan disimpan, dengan ancaman denda yang berpotensi besar hingga 5% dari omzet tahunan perusahaan.

Entitas asing yang memproses informasi pengguna – seperti melalui cookie dan layanan web – harus hadir, atau menunjuk perwakilan di daratan China, yang bertanggung jawab atas penegakan hukum.

Dalam beberapa hal, ini tidak berbeda dengan undang-undang yang berfokus pada privasi, seperti GDPR di Eropa. Tetapi lingkungan politik di China sangat berbeda dengan di banyak negara barat, dengan persyaratan sensor yang ketat.

Beberapa perusahaan teknologi Barat telah dikritik karena memiliki tautan ke China, atau karena menyimpan data pengguna di sana.

Bahkan perusahaan-perusahaan China menderita dampak dari tindakan keras teknologi yang lebih luas, bagian dari rencana lima tahun dari pemerintah untuk mengatur ekonominya.

Penambangan Bitcoin telah dihancurkan oleh larangan total pada perdagangan mata uang kripto, sementara Alibaba dikenai denda sebesar US$2,8 miliar atau setara Rp 40 triliun awal tahun ini.

Dan tindakan keras itu juga meluas ke game yang oleh para pejabat disamakan dengan narkoba digital. Otoritas memperkenalkan aturan yang sangat membatasi penggunaan game daring oleh anak-anak.

Sumber: ATN

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali