Jakarta, Gempita.co – Pemerintah memberikan insentif pajak untuk mendorong konsumsi kelas menengah di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya sektor properti.
Pemerintah memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai alias PPN untuk pembelian rumah.
Insentif PPN ini berlaku untuk masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021.
Menurut Menteri Keuangan Sri Wahyuni Indrawati, insentif yang diberikan paling besar adalah untuk pembebasan 100% PPN untuk pembelian rumah di bawah harga jual Rp 2 miliar.
“Ini tujuannya untuk stimulate orang agar segera melakukan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rumah susun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).
Sebagai informasi, PPN selama ini dibebankan pada penjualan rumah dari pengembang properti ke penjual. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
PPN, dalam hal ini PPN penjualan rumah, dibayarkan pembeli dan dipungut oleh penjual untuk selanjutnya disetorkan ke negara. Perlakuan PPN penjualan rumah hanya diberlakukan terhadap properti primary, dalam arti properti rumah yang dijual oleh pengembang ke konsumen.
Sementara, properti secondary, dalam arti dijual dari satu orang ke orang lain tidak dikenakan PPN. Adapun besarannya PPN Rumah ini mencapai 10%.
Berikut 5 syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan keringanan PPN pada saat membeli rumah:
1. Memiliki harga jual maksimal Rp 5 miliar. Dengan rincian:
– Diskon PPN 100% untuk hunian dengan harga hingga Rp 2 miliar
– Diskon PPN 50% untuk hunian dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar
2. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, tepatnya Maret hingga Agustus 2021.
3. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi sudah jadi dan siap huni di tahun 2021.
4. Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang.
5. Tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.(sul)