Bekasi, Gempita.co-Dugaan korupsi beras bantuan sosial untuk warga Kabupaten Bekasi tengah diselidiki pihak kepolisian. Sebab, sebelumnya warga miskin di Kabupaten Bekasi mengeluhkan bantuan beras yang diterima belum lama ini.
“Kami lakukan asistensi dan dukungan dari teman-teman Polda Metro Jaya terhadap penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Bekasi,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Djoko Poerwanto, dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kabupaten, Jumat 4 Juni 2021.
Sepatutnya, kata dia, seluruh bantuan sosial yang dimaksud harus sampai ke tujuan dan bermanfaat bagi penerima bantuan. Termasuk tanpa adanya pelanggaran tindak pidana yang melanggar aturan.
“Saya sudah melihat kerja keras Polres Metro Bekasi dan saya kira mereka mampu melakukan penyelidikan dengan berintegritas, profesional, dan proporsional,” katanya.
Dia mengaku, dalam penyelidikan ini bertujuan untuk menemukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Selain itu, kerjasama masyarakat Kabupaten Bekasi, diakui dia, sangat diharapkan memberikan informasi yang dibutuhkan.
“Diharapkan bantuan dan doanya agar Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan data dan barang bukti. Sekaligus akan melakukan pemanggilan pihak terkait untuk dimintai keterangan. “Beberapa barang bukti kami kumpulkan, dan akan meminta keterangan saksi-saksi,” jelasnya.
Sebelumnya, bantuan pangan non tunai (BPNT) yang diterima warga Karangjaya, Pabayuran, Kabupaten Bekasi dinilai tak layak. Perwakilan dari warga pun sempat melaporkan kejadian tersebut ke Kajaksaan Negeri Cikarang.
Sebanyak 1.130 kepala keluarga menjadi keluarga penerima manfaat program tersebut di Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Perwakilan warga setempat bahkan telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Saat ini, penegak hukum tengah menyelidiki kasus tersebut.