Gempita.co-Hari ini, Senin (30/1/2023), sidang replik Putri Candrawathi dan Richard Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjalani sidang replik sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun terdakwa lainnya antara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Atas kasus pembunuhan ini, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Sedangkan, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Keduanya membacakan pledoi atau pembelaan setelah dituntut oleh JPU (jaksa penuntut umum) pada Rabu (25/1/2023) lalu.
Hari ini, giliran Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjalani sidang replik. Adapun replik merupakan kesempatan penggugat dalam hal ini JPU untuk menanggapi jawaban atau pledoi tergugat.
Richard Eliezer saat menjalani sidang pledoi di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).