Yuk Simak, Survei Indopol: 49,68% Nilai Kondisi Hukum RI Baik, 41,77% Anggap Buruk

Gempita.co-Lembaga survei Indopol merilis hasil survei terkait kondisi penegakan hukum di Indonesia setelah putusan MK No 90 dan sidang MKMK. Hasilnya, ada 49,68% responden yang menilai kondisi penyelenggaraan hukum di Indonesia baik.

Survei dilakukan pada periode 6-12 November 2023 dengan melibatkan 1.250 responden yang diambil secara acak dan proporsional di 38 provinsi di Indonesia dengan kriteria minimal telah berusia 17 tahun atau telah memiliki KTP. Adapun margin of error survei +/- 2,85% dengan tingkat kepercayaan sebesar 95%.

Para responden ditanyakan pendapatnya terkait penegakan hukum di Indonesia. Mereka ditanya ‘bagaimana menurut bapak/ibu kondisi hukum di Indonesia akhir-akhir ini?’.

Sangat buruk 6,77%
Buruk 35,00%
Baik 43,23%
Sangat Baik 6,45%
Tidak Menjawab 8,55%

“Survei ini memotret sikap publik terhadap penyelenggara hukum di Indonesia, trennya ada 49,68%, publik menyatakan bahwa kondisi penyelenggaraan hukum saat ini baik ya, hanya 49,68% sementara yang mengatakan buruk 41,77%,” kata Direktur Eksekutif Indopol Survey, Ratno Sulistiyanto di FH Brawijaya, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Respons soal Putusan MK
Sementara itu, Indopol juga melakukan survei terkait pendapat responden soal putusan MK sehingga membuat Gibran Rakabuming bisa maju sebagai cawapres. Mayoritas responden menilai keputusan MK sudah benar.

Berikut ini hasilnya

Putusan MK Sudah Benar 64,75%
Putusan MK sesuai dengan azas demokrasi 21,19%
Putusan MK sudah memenuhi rasa keadilan 7,72%
Lainnya 1,39%
TT/TJ 4,95%

“Publik yang menyatakan setuju, 64,75% bersikap keputusan MK sudah benar karena telah memberi kesempatan anak muda untuk bisa maju menjadi pasangan capres-cawapres, dan 21,19% bersikap keputusan MK tidak masalah sudah sesuai dengan azas demokrasi, sementara sikap lainnya di bawah 10%,” ucap Ratno.
Dia juga memaparkan terkait sikap publik atas terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 8, terkait capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun boleh maju pilpres asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah dikaitkan dengan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Hasilnya, ada 51,45% responden yang tahu dan tidak setuju dengan putusan MK itu. Terdapat tiga yang menjadi alasan para responden tidak setuju atas putusan MK.

“Yang tidak setuju alasannya apa, yang pertama bahwa keputusan MK tersebut penuh dengan unsur politis karena memberikan karpet merah anak presiden itu ada 46,8%,” ucap Ratno.

“Kemudian keputusan MK itu mencederai rasa keadilan hukum di Indonesia ada 25%, kemudian keputusan MK itu tidak etis dalam penyelenggara negara karena penuh dengan praktik nepotisme itu ada 18,16%,” lanjutnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali