Jakarta, Gempita.co – Mahkamah Konsititusi (MK) dapat membatalkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja secara keseluruhan, bahkan tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh UU ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945.
Demikian dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, saat menyampaikan pendapatnya soal UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan jika prosedur pembentukannya bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Yusril, dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020).
Ia mengingatkan kepada pemerintah dan DPR harus hati-hati serta argumentatif mempertahankan prosedur dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja yang menggunakan cara omnibus itu.
“Saya katakan harus hati-hati dan benar-benar argumentatif, karena apabila prosedur pembentukannya bertentangan dengan ketentuan dalam UU No 12 Tahun 2011, maka MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja ini secara keseluruhan, tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945,” ujar mantan Menkumham asal Belitung ini.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan, dalam proses pembentukan undang-undang menggunakan metode omnibus, sangat mungkin akan mengubah undang-undang yang ada, disamping memberikan pengaturan baru terhadap suatu masalah.(red)