Yusuf Ateh, Sinergi Pengawasan Pengendalian Cegah Korupsi Dana Covid-19

Korupsi (fraud) dalam percepatan penanganan Covid-19. (Foto: Humas BPKP)

Jakarta, Gempita.co – Besarnya pukulan pandemi yang dialami daerah, mendorong pemerintah untuk menyusun ulang prioritas keuangan daerah untuk penanganan Covid-19. Sebanyak 72,63 triliun APBD dan 22,48 triliun Dana Desa difokuskan mempercepat penanganan pandemi. Pengelolaan keuangan daerah yang besar kerap kali menimbulkan masalah bagi para pemimpinnya.

 

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguanan (BPKP) menilai korupsi (fraud) dalam percepatan penanganan Covid-19 rentan terjadi. Sebagai bentuk sinergi pengawasan, KPK, BPKP, dan Kementerian Dalam Negeri menggelar Diskusi Interaktif dengan Gubernur Seluruh Indonesia. Bertajuk “Sinergi dan Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi”, diskusi ini diharapkan meningkatkan komitmen pimpinan daerah mencegahan korupsi, melalui virtual dari Jakarta, Rabu (24/6/2020).

 

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyatakan bahwa sinergi antar lembaga akan mempercepat pengendalian fraud. “BPKP, sebagai koordinator pengawasan hukum (APH) untuk berkolaborasi intern, mengajak seluruh APIP, pemeriksa eksternal dan aparat penegak dalam rangka mencegah kebocoran uang negara,” ujarnya.

 

Beberapa risiko dari penyaluran bansos yang perlu diantisipasi adalah permasalahan data penerima manfaat (data ganda, data tidak valid), tumpang tindih penerima dan skema bansos, serta ketidaktepatan waktu, jumlah, dan kualitas. Upaya yang telah dilakukan BPKP adalah integrasi basis data berbagai penerima bansos serta cleansing data penerima yang bermasalah.

 

“Jika uang negara sudah terlanjur bocor, manfaat yang seharusnya sampai ke masyarakat sudah pasti tidak dapat di-deliver atau delivery-nya akan terhambat. Jadi, pencegahan harus menjadi prioritas,” tegasnya.

 

Diharapkan Pemda turut mendukung upaya pemutakhiran data (termasuk DTKS), serta bersinergi bersama APIP/Perwakilan BPKP di setiap Provinsi untuk bersama mengawal agar penyaluran bansos tepat sasaran.

 

Sinergi dan kolaborasi APIP-BPKP-APH harus dilakukan sejak awal sebagai sistem peringatan dini (early warning system). “Dengan kelebihan dan keterbatasan masing-masing lembaga, kolaborasi APIP-BPK-APH diarahkan untuk membangun kombinasi optimal dari ketiga peran tersebut sebagai bagian dari layer pengawasan pengendalian fraud, mulai dari pengawasan oleh manajemen sebagai layer pertama, unit quality assurance sebagai layer kedua, dan APIP sebagai layer ketiga,” pungkasnya.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali