Zainal Tayeb Pengusaha Terkenal, Ditahan Polres Badung Bali

Jakarta, Gempita.co – Pengusaha yang juga mantan promotor tinju internasional Zaenal Tayeb (ZT), malam ini ditahan di Polres Badung Bali, usai menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 WITA hingga pukul 20.00 WITA.

Penahanan ini terkait kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam Akta Autentik.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam pemberitaan sebelumnya Polres Badung Bali, telah menetapkan Zainal Tayeb alias ZT sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap ZT berdasarkan laporan dari Hedar Giacomo Boy Syam dengan nomor LP-43/11/2020/BALI/Res Badung, tertanggal 05 Februari 2020.

Kasus tersebut berawal pada tahun 2012. Yang mana, ZT mengajak Hedar untuk menjalin kerja sama.

ZT yang juga promotor tinju itu menyebut, kerja sama itu terkait pembangunan dan penjualan obyek tanah milik ZT yang berlokasi di Desa Cemagi, Mengwi, Badung. ZT saat itu mendirikan perusahaan bernama PT. MBK sebagai badan hukum kerja sama.

Lalu kerjasama berjalan dan ditandai dengan penggabungan dan pemecahan sertifikat hak milik (SHM) yang dilanjutkan dengan pembuatan blok plan. Juga pembangunan beberapa unit rumah dan dijual kepada konsumen.

Selanjutnya disepakati perjanjian notariil 2017. Pada saat itu YP (anak buah ZT), membuatkan draft perjanjian untuk selanjutnya diserahkan kepada Notaris BF. Harry Prastawa.

Mengacu pada draft tersebut, notaris membuatkan akta perjanjian kerjasama pembangunan dan Penjualan Nomor 33 tanggal 27 September 2017. Di dalam Akta disebutkan bahwa ZT selaku pihak pertama memiliki obyek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 meter persegi, sedangkan Hedar selaku pihak kedua.

Hedar melaksanakan pembangunan dan penjualan di atas tanah tersebut dengan nama OLR serta Hedar diwajibkan membayar nilai atas seluruh obyek tanah sebesar Rp 45 juta per meter persegi, total sebesar Rp 61,65 miliar dengan termin pembayaran 11 kali.

Setelah menandatangani akta dan pembayaran, Hedar melakukan pengecekan SHM tersebut ternyata baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 meter persegi dan hanya seluas 8.892 meter persegi.

Hedar mengaku mengalami kerugian sekitar Rp21 miliar.

Hingga berita ini diturunkan pihak Kapolres Badung Bali yang dipimpin AKBP Leo Dedy Defretes belum memberikan keterangan perihal penahan tersebut.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali