Zainal Tayeb ‘Sudah Jatuh Ketimpa Tangga’, Ditetapkan Sebagai Tersangka Ditreskrimus Polda Bali

Gempita
Gempita.co berita terkini hari ini

Denpasar, Gempita.co – Zainal Tayeb yang saat ini sedang menjalani sidang sebagai terdakwa di PN Bali, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Pengusaha asal Sulawesi Selatan (Sulsel) itu ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan pada 4 Oktober 2021.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Betul sudah jadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Pengusaha Zainal Tayeb awalnya dilaporkan ke Dirreskrimsus Polda Bali oleh Hedar Giacomo dengan laporan nomor LP-B/195/IV/2021/Bali/SPKT/ tertanggal 8 April 2021. Dari laporan tersebut kemudian diterbitkan surat penyidikan nomor SP-Sidik/30/IV/2021/Ditreskrimsus/ tertanggal 12 April 2021.

Tersangka Zaenal Tayeb
Tersangka Zaenal Tayeb

Pada akhirnya, Zainal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Daerah Bali nomor B/37a/X/Res 2.5/2021/tertanggal 4 Oktober 2021. Zainal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka setelah Ditreskrimsus Polda Bali mendapatkan sejumlah bukti yang cukup.

Sehingga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memalsukan akta otentik. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan/atau Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yuliar mengatakan tidak tertutup kemungkinan terdapat tersangka lain dalam perkara Zaenal Tayeb ini. Pihaknya pun bakal mendalami lagi kasus tersebut.

“Ya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, kalau tersangka lain kemungkinan kalau dalam penyelidikan ada ya kita proses juga, tidak menutup kemungkinan,” tegas Yuliar.

Tersangka berkasus juga di Polres Badung, hanya pihaknya tidak bisa menahan Zainal Tayeb karena dia juga punya kasus lain yang ditangani Polres Badung.

Meski demikian, pihaknya tetap akan mengambil keterangan terhadap yang bersangkutan.

“Tetap kita jalani (pemeriksaan), kita ambil keterangannya juga, tapi kan di mana dia ditahan diambil keterangan di sana lah. (Zainal Tayeb nggak ditahan), kan sudah ditahan di tempat lain, sementara kasusnya tetap berjalan,” tutur Yuliar.

Bernardin, SH
Bernardin,SH

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Bernardin mengatakan bahwa kliennya memang melaporkan Zainal Tayeb ke Ditreskrimsus Polda Bali mengenai kerja sama tanah di Royal Garden Residence di kawasan pariwisata The Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

“Jadi kerja sama di Royal Garden Residence di Nusa Dua, jadi di sana ada juga ada beberapa sertifikat dia (Zainal Tayeb) tidak mau tanda tanganin, padahal kita sudah bayar lunas,” jelas Bernadin.

Akibatnya, klien dari Bernardin disomasi oleh pelanggan yang sudah membayar. Karena itu, dirinya juga melakukan somasi ke Zainal Tayeb mengenai masalah ukuran dan tidak melakukan penandatanganan sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Namun setelah disomasi, Zainal Tayeb juga enggan menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik sehingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Nah awalnya begitu. Dan ada juga orang asing sudah beli tanah di sana juga nggak dapet juga tanahnya. Itulah awal mula kita laporkan ke krimsus. Karena di Reskrimsus itu kan ada (penanganan) tindak pidana pencucian uang,” terang Bernardin.

“Semua itu awalnya kerja sama semua, waktu berjalan dia (klien) beli semua, perusahaan diakuisisi, tanah dibayar lunas, tapi (Zainal Tayeb) nggak mau tanda tangan HGB-nya. Ini masalahnya awalnya dari situ,” tegas Bernardin.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali