10 Orang Saksi Diperiksa Terkait “Nasi Anjing”, Begini Penjelasan Polisi

Cap "Nasi Anjing"/suara

Jakarta, Gempita.co – Polres Metro Jakarta Utara telah memeriksa 10 orang saksi atas kasus “nasi anjing” yang sempat menggemparkan warga Warakas, Tanjung Priok.

“Yang kami lakukan dalam hal ini pada tahap penyelidikan, kami melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi ada 10 orang yang dimintai keterangan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, dalam keterangannya, Senin (27/4/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Di antara 10 saksi itu, tiga orang diantaranya merupakan masyarakat penerima nasi anjing yang ada di sekitar Masjid Babah Alun, Warakas. 7 orang lainnya merupakan anggota komunitas ARK Qahal yang membagi-bagikan bantuan makanan siap santap tersebut.

“Tujuh (saksi) dari pengurus yayasan. Dari keterangan ini kami saat ini memang belum menyimpulkan tapi kami masih terus melakukan proses,” ucap Budhi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, bantuan nasi bungkus itu diberikan oleh sebuah komunitas keagamaan di Jakarta Barat.

“Jangan pakai label yang dapat memicu salah paham di masyarakat,” tegas Yusri.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali