Jakarta, Gempita.co – Penindakan terhadap Pelanggar Lalu Lintas Oleh Kendaraan Berplat Nomor Polisi Khusus, gencar dilakukan Dit. Lantas Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Punomo Yogo menjelaskan, bahwa sesuai dengan Perkap 3 tahun 2012 kita diberikan kewenangan untuk penerbitan STNK khusus dan STNK Rahasia Tujuannya adalah untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon ujar Sambodo di Jakarta.
Lanjut Sambodo, dalam waktu 3 hari ini Sejak hari Senin tanggal 17 Januari 2022 Dit. Lantas PMJ melakukan penindakan kepada 124 kendaraan berplat nomor Polisi khusus dengan tilang adapun berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain yang paling banyak pertama adalah pelanggaran ganjil genap dan pelanggaran bahu Jalan Serta pelanggaran penggunaan rotator dan sirine.
Ditlantas PMJ mulai minggu ini telah melakukan pengetatan terhadap Permohonan maupun perpanjangan STNK Plat Nomor Khusus dan Rahasia hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri bahwa kendaran dinas Polri yang ber STNK Plat Nomor Polisi Rahasia harus mendapatkan rekomendasi dari Propam
Sedangakan STNK dengan Plat Nomor Khusus dari Kementerian maupun Instansi lain diluar dari Polri harus ada Surat Permohonan dari Instansi tersebut minimal yang mengajukan adalah pejabat Eselon 1 berarti tingkat Dirjen.
Sedangkan dari TNI Polri harus diketahui oleh Satuan kerja masing-masing dan mendapatkan rekomendasi dari Dit.Intelkam dan dari Propam serta harus melampirkan STNK yang Sah dan BPKB yang berlaku.
Sambodo menegaskan, tidak ada satupun kendaran berplat hitam yang menggunakan STNK Rahasia maupun STNK Khusus di Jakarta ini yang bebas dari ganjil genap.
Semua sama dimuka hukum wajib mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku apabila ada yang melanggar akan dicatat dan tidak akan dilakukan perpanjangan STNK karena masa berlaku STNK tersebut hanya 1 Tahun, pungkas Sambodo.