Kajari Jakarta Utara Sebut Tudingan Pungli dan Korupsi Pendampingan Proyek Strategis Hanya Isu Tanpa Bukti

Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto Sebut Tudingan Pungli dan Korupsi Pendampingan Proyek Strategis Hanya Isu Tanpa Bukti
Kajari Jakarta Utara H. Atang Pujiyanto, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Jakarta, Gempita.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, buka suara soal tudingan dugaan pungutan biaya atau pungli dan korupsi terkait pendampingan proyek strategis di wilayahnya. Ia menyebut tudingan tersebut, hanya isu tanpa bukti.

Atang akan akan menindak tegas bila ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab melakukan penyelewengan atau perbuatan di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Untuk mengantisipasi atau mempersempit ruang gerak terjadinya pungli oleh oknum terhadap para pihak terkait di wilayah Pemkot Jakarta Utara, kami selalu memeriksa secara cermat setiap ada laporan dari masyarakat,” ujar Atang melalui Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara, Rans Fismy, dalam keterangannya Rabu (8/5/2024).

Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila menemukan adanya dugaan penyelewengan. Semua itu bertujuan untuk bersih-bersih dan partisipasi aktif masyarakat untuk berperan memberantas pungli serta korupsi.

“Silahkan laporkan bila menemukan dugaan pungli apalagi dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek strategis di wilayah Jakarta Utara,” ujarnya.

“Tentu saja laporan itu harus disertai bukti-bukti yang kuat dan jelas. Jangan sampai laporan itu hanya isu-isu, tanpa fakta yang menjurus ke hoax bahkan fitnah,” sambung Rans Fismy.

Terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan adanya pungutan dari oknum Kejari, ia menyatakan hanyalah isu, tidak benar, tanpa fakta dan bukti apapun.

Ia menuturkan, Kejari Jakarta Utara memiliki hubungan baik dengan rekanan dan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemkot Jakarta Utara untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan strategis.

“Itu wajib dilaksanakan sebagai langkah pengawalan pembangunan stragis agar tepat waktu, tepat guna, dan tepat anggaran. Tentu saja juga mengantisipasi setiap bentuk-bentuk penyimpangan sehingga terminimalisir bahkan dizerokan,” tegasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa pendampingan atau pengawalan itu murni sepenuhnya berdasarkan perintah UU dan dilarang keras diiringi suap atau korupsi.

Pemkot Jakarta Utara sendiri meminta pihaknya untuk mendampingi kegiatan pembangunan strategis di wilayahnya . Hal itu didasarkan penetapan atau dengan SK Wali Kota Jakarta Utara.

“Sekali lagi, dalam kegiatan pendampingan pembangunan strategis di wilayah Kejari dan Pemkot Jakarta Utara tersebut tidak ada pungutan biaya, pungli, apalagi korupsi. Semuanya dilaksanakan demi sukses proyek strategis,” pungkasnya.(rkm)

Pos terkait