Batam, Gempita.co – Maklumat Kapolri Nomor : MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 dinyatakan tidak berlaku lagi, Jumat (26/6/20).
Pemerintah Negara Republik Indonesia telah memberlakukan new normal atau adaptasi kebiasaan baru, atas kebijakan tersebut maka Maklumat Kapolri nomor : MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 dinyatakan tidak berlaku lagi. Jumat (26/6/20).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, berdasarkan Surat Telegram dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Nomor : STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020, secara resmi Maklumat Kapolri dicabut atau tidak berlaku lagi.
“Dengan tidak diberlakukannya lagi Maklumat Kapolri tersebut, maka dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah pada era new normal dan adaptasi kebiasaan baru guna mencegah penyebaran Covid-19, Polda Kepri dan jajaran akan melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat,” kata Harry.
Pendisiplinan tersebut, sambung Harry, disampaikan di tempat-tempat sarana publik agar tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, tetap menjaga jarak, rajin mencuci tangan serta tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
“Polda Kepri dan jajaran akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi serta bekerja sama dengan Gugus Tugas Daerah dan stakeholder terkait untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat,” tutup Kabid Humas Polda Kepri.