Jakarta,Gempita.Com – Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah segera mencairkan sisa anggaran paling lambat 15 Juli mendatang.
“Kemendagri mengapresiasi daerah yang sudah mentransfer 100 persen dana pilkada kepada penyelenggara. Untuk daerah lain, kami dorong untuk segera cairkan sisanya karena tahapan Pilkada sudah dilanjutkan, tidak bisa menunggu lagi,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar melalui keterangan resmi, Rabu (1/7/2020).
Bahtiar menjelaskan Mendagri Tito Karnavian telah menghimbau agar sebelum 15 Juli, seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada sudah mentransfer 100 persen dana pilkada ke penyelenggara.
Adapun, tahapan Pilkada telah berlangsung sejak 15 Juni 2020. KPU juga memasuki tahapan verifikasi faktual dukungan bagi calon perseorangan pada 27 Juni.
Tahapan ini akan berlanjut kembali pada 15 Juli yaitu pemutakhiran data pemilih. Pada tahapan ini, petugas penyelenggara akan turun langsung ke lapangan untuk bertemu para pemilih.
Dikatakan, Pilkada Serentak kali ini mengedepankan protokol kesehatan di mana pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada penyelenggara dan pemilih agar jangan sampai terjadi penularan Covid-19.