Ungkap Dugaan Kecurangan Pilkada, OC Kaligis Minta KPU Muara Enim Diganti

OC Kaligis
Pengacara senior OC Kaligis (Foto:ist)

Jakarta, Gempita.co – Otto Cornelius Kaligis atau OC Kaligis meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk memberhentikan dan mengganti Rohani, Ketua KPU Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), karena diduga terlibat praktik manipulasi perhitungan suara dalam Pilkada 2024. Dugaan kecurangan yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU tersebut sangat merugikan kliennya paslon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, H. Nasrun Umar (HNU) dan Lia Anggraini (LA).

“Saya Prof. OC. Kaligis meminta ke KPU Pusat untuk memberhentikan dan mengganti Ketua KPU Muara Enim ibu Rohani, S.H., yang pernah mendapat sanksi peringatan keras oleh DKPP RI karena terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Ketua KPU Muara Enim harus diganti,” ujar OC Kaligis dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Bacaan Lainnya

Pengacara senior itu mengungkapkan, adanya indikasi tindakan pelanggaran atau kecurangan dalam proses Pilkada di Kabupaten Muara Enim, pihak yang dirugikan adalah paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 yang diusung oleh Partai Gerindra HNU-LA.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa penggantian Ketua KPU Muara Enim itu bukan hanya semata-mata kepentingan kliennya dan Partai Gerindra, tapi demi terselenggaranya Pilkada yang jujur, adil dan bersih.

OC Kaligis mengungkapkan, pada saat penghitungan suara sedang berlangsung, sampai mencapai 50 persen lebih. Paslon nomor urut 3 unggul sekitar 10 persen di atas paslon nomor urut 2.

“Di saat pasangan calon nomor 3 unggul di atas pasangan nomor 2, tiba-tiba perhitungan suara yang dipimpin oleh Ketua KPU Muara Enim, ibu Rohani, S.H., terjadi mati lampu sebanyak 2 kali, sehingga perhitungan suara berhenti, saat pasangan nomor 3 unggul 10 persen di atas pasangan nomor 2,. Setelah lampu kembali menyala. Terjadi penurunan drastis angka perolehan pasangan nomor 3, sehingga yang unggul pasangan nomor 2,” ungkapnya.

Menurut OC Kaligis, bila dilakukan perhitungan manual, penurunan 10 persen saat waktu mati lampu tidak mungkin terjadi.

“Perlu diketahui bahwa ibu Rohani, S.H itu diduga ahli manipulasi suara, hal ini terbukti dari teguran keras yang pernah diberikan padanya, saat terlibat manipulasi suara pemilihan anggota DPRD Muara Enim,” bebernya.

Ia pun menyimpulkan telah terjadi manipulasi hasil perhitungan suara dan dugaan penggunaan suara golput pada malam hari dalam Pilbup Muara Enim dalam gelaran Pilkada Serentak 2024.

“Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, saat dilakukan perhitungan suara paslon Bupati Muara Enim di TPS Wilayah Kabupaten Muara Enim telah terjadi mati lampu PLN sebanyak dua kali sekitar jam 7 malam, setelah kejadian mati lampu tersebut jumlah suara yang ada di beberapa TPS ada terjadi perubahan jumlah suara signifikan, sehingga klien kami telah dirugikan.

Selain itu, lanjutnya, tim pemenangan paslon 3 yang memantau hasil perhitungan sementara melalui platform Forkopimda juga mendapatkan keanehan luar biasa. Sampai pukul 7 malam paslon 3 masih terpaut unggul 10 persen dari paslon 2. Dalam Tabel perhitungan suara terlihat terdapat jumlah golput yang turun naik. Padahal tidak mungkin hal tersebut terjadi kecuali adanya manipulasi.

“Telah terjadi manipulasi data golput dalam hasil rekapitulasi yang ada di Forkopimda dan hal ini diperkuat dengan hasil rekapitulasi versi akhir maupun dengan catatan Bawaslu. Dalam dokumen yang diterima, berdasarkan data Bawaslu sendiri mencatat perbedaan jumlah golput yang berbeda dengan hasil rekap akhir pada Forkopimda,” ungkapnya.

TPS Hasil Mencurigakan

OC Kaligis juga mengungkap data dari tim Pemenangan Paslon Nomor 3 atas dugaan hasil perhitungan suara di beberapa TPS.

  1. Pada TPS 01 Empat Petulai Dangku Desa Banu Ayu, dari total 502 suara Pemilih Paslon 02 mendapatkan 475 suara pemilih atau 94 persen suara.
  2. Pada TPS 02 Empat Petulai Dangku Desa Banu Ayu, dari total 525 suara pemilih Paslon 02 mendapatkan 509 suara atau 97 persen suara.
  3. Pada TPS 03 Empat Petulai Dangku Desa Banu Ayu, dari total 543 suara pemilih Paslon 02 mendapatkan 512 suara atau 94 persen suara.
  4. Pada TPS 901 Khusus Lapas Muara Enim Kec. Muara Enim Desa Muara Lawai 100 persen partisipasi Masyarakat dan dari total 302 suara pemilih Paslon 02 mendapatkan 232 suara atau 76 persen suara.
  5. Pada TPS 902 Khusus Lapas Muara Enim Kec. Muara Enim Desa Muara Lawai dari total 279 suara pemilih Paslon 02 mendapatkan 199 suara atau 71 persen suara. Terdapat kejanggalan karena berdasarkan Form C1 Suara DPT adalah 278 sedangkan Suara Daftar Pemilih Tambahan sebanyak 1 orang padahal TPS tersebut berada di Lembaga Pemasyarakatan sehingga kemungkinan ada “Pemilih Tambahan” sangat tidak mungkin.

Sikap Tidak Netral

Dalam keterangannya, OC Kaligis juga mengungkap adanya dugaan tidak netral Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) selaku penyelenggara Pemilu pada Pilkada Kabupaten Muara Enim.

“PPK dan KPPS melakukan tindakan-tindakan yang tidak netral menjelang Pilkada termasuk makan bersama dan mengadakan anjuran memilih paslon tertentu. Kemudian di beberapa TPS telah terjadi pengarahan untuk memilih pasangan calon tertentu,” katanya.

Masih menurut OC Kaligis, selanjutnya terdapat ketidaklengkapan dokumentasi pada Sirekap KPUD Kabupaten Muara Enim tidak utuh data yang di-upload. Antara lain tidak adanya sama sekali daftar pemilih atau data absensi yang diunggah di Sirekap pada seluruh TPS. Menurutnya hal ini bertentangan dengan Pasal 46 Angka 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota bahwa KPPS dapat menyampaikan secara elektronik Model C Daftar Hadir Pemilih pada setiap TPS.

“Tidak di-uploadnya Model C Daftar Hadir Pemilih Tetap, Model C Daftar Hadir Pemilih Pindahan, Model C Daftar Hadir Pemilih Tambahan menyebabkan adanya ketidaksinkronan data dari hasil TPS dan hasil Rapat Pleno baik tingkat kecamatan maupun kabupaten,” katanya.

Hal ini dapat dibuktikan dari pernyataan Komisioner Bawaslu, Ahyaudin pada 3 Desember 2024 yang menyatakan adanya ketidaksesuaian data, terutama pada Daftar Pemilih Pindahan yang banyak bertambah pada 3 kecamatan. Antara lain adalah Kecamatan Lawang Kidul, Semende Darat Tengah dan Empat Petulai Dangku. Sehingga potensi munculnya pemilih-pemilih siluman.

Tidak Memiliki Integritas

OC Kaligis menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Muara Enim dilaksanakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki integritas. Mereka yang bekerja di bawah KPU Kabupaten Muara Enim pimpinan Rohani.

“Terungkap bahwa ternyata berdasarkan Putusan DKPP No. 130-PKE-DKPP/VII/2024 Ketua KPU Muara Enim yaitu Rohani, Anggota KPU Fadlin M. Amien, Noprizah Pahlevi, Taufiq Qur Rahman, Nopri Jaya telah dijatuhi putusan telah melakukan pelanggaran berat berkaitan dengan Pemilu Legislatif 2024 terutama berkaitan dengan kelalaian berat dalam mencegah adanya penggelembungan suara dalam TPS-TPS pada wilayah Muara Enim,” ungkapnya.

Ia menyatakan bahwa putusan DKPP tersebut membuktikan bahwa KPU Kabupaten Muara Enim seharusnya tidak kompeten untuk menyelenggarakan Pilkada karena terbukti tidak dapat melaksanakan Pemilu sebelumnya dengan baik dan benar.

“Hal ini tercantum dalam halaman 53 poin 4.3.1. Putusan DKPP No. 130-PKE-DKPP/VII/2024 yang menyatakan bahwa telah terbukti melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu, Teradu I sampai dengan Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11 huruf a, huruf c dan huruf d, Pasal 15 huruf a, huruf c dan huruf e dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Selain dugaan kecurangan tersebut, OC Kaligis menyebut terdapat juga bentuk TSM menggunakan money politic yang diduga dilakukan oleh paslon nomor urut 2 Edison – Sumarni (Sonni). Dugaan ini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang melihat dan merasakan langsung adanya uang sebesar Rp. 100.000,- hingga Rp. 300.000,- per KK yang diduga disebarkan oleh tim pemenangan paslon 02. Hal ini dibuktikan dari video-video dan foto yang diperoleh.

“Yang pasti integritas Ketua KPU ibu Rohani, S.H., yang pernah mendapat teguran keras oleh DKKP berdasarkan surat keputusan DKPP RI No. 130-PKE-DKPP/VII/2024 yang sekarang kembali menjabat selaku ketua KPU Pilkada Muara Enim, dipertanyakan. Itu sebabnya kami minta kepada KPU-RI, demi terselenggaranya hasil Pilkada yang jujur dan adil, agar ibu Rohani, S.H., diganti,” ujarnya.(*)

Pos terkait