Melalui somasi yang telah disampaikan tersebut, lanjut Sabayuti, maka Ketua DPRD tidak bisa lagi memimpin segala rapat dan surat yang ditandatangani juga dianggap tidak sah.
“Sebelum mosi dan somasi ini diproses sesuai aturan yang berlaku, kami tidak mengakui segala rapat dan bentuk administrasi yang dipimpin Ketua DPRD,” tegas Sabayuti.
Dari pantauan Gempita.co, surat mosi tidak percaya tersebut diserahkan secara resmi melalui Sekretaris DPRD Kabupaten Nias.