Presedium Peduli Sepaktakraw Minta KONI Tidak Akui Munas PP PSTi

Jakarta, Gempita.co- Belasan pengurus provinsi (pengprov) melakukan mosi tidak percaya munas sepaktakraw di Sukabumi.

 

Bacaan Lainnya

Para pengprov itu membentuk Presidium Peduli Sepak Takraw Indonesia.

Presidium Peduli Sepak Takraw Indonesia juga meminta kepada KONI Pusat, KOI dan Menpora untuk tidak mengakui hasil Munas tersebut.

Dalam surat mosi tidak percaya yang beredar menyebutkan adanya pelanggaran AD/ART yang dipergunakan dalam rangka Munas Tahun 2020 cacat hukum karena belum pernah disahkan dalam Munas tahun 2017 dan Rakernas.

Lalu, AD/ART dibuat tahun 2018 berupa draft yang ditanda tangani oleh ketua umum tanggal 25 September 2017, dan menambahkan Pasal 38 sampai 40 tentang syarat calon Ketua Umum belum pernah dibahas dan disahkan.
Membatalkan SK Plt. Ketua Pengprov Sulut yang belum habis berlakunya dan menempatkan caretaker PB. PSTI tidak terdapat dalam AD/ART (data terlampir) dan Pergantian/pemberhentian dan pengangkatan Pengurus PB. PSTI Periode 2017- 2021 tidak melalui mekanisme organisasi (Tata Kerja Organisasi).

Selanjutnya Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Munas Tahun 2020 membatalkan calon Ketua Umum (saudara Syafrizal Bakhtiar) tanpa memberikan waktu pembenahan

Ada juga soal dugaan Pelanggaran Bidang Prestasi seperti rekrutmen pelatih dan atlet tidak melalui mekasnisme yang benar (tidak berdasarkan prestasi dan tidak melalui kajian pembinaan prestasi).

Tidak melaksanakan agenda-agenda kegiatan nasional yang sesuai dengan amanat putusan Munas (program kerja PB. PSTI).

Bidang Keuangan juga Tidak transparan didalam pengelolaan keuangan, Penyalahgunaan dana Pelatnas Asian Games 2018, Melakukan pelanggaran syarat pendaftaran administrasi calon Ketua Umum sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang peruntukkannya tidak jelas.

Sementara itu, mosi tidak percaya muncul lantaran adanya dugaan sikap tidak fair dalam Munas. Misalnya, calon kandidat yang mendaftar harus membayar 500 juta dengan dana cash.

Salah satu perwakilan Pengrov PSTI Sulawesi Utara, Jon Singkey mengatakan persyaratan calon ketua umum dinilai terlalu mengada-ada. Menurutnya, PSTI adalah milik semua Pengprov dan tidak harus calon ketua umum berdomisili di DKI Jaya. ” Saya pikir harusnya dibuka kesempatan bagi putra daerah lain untuk mencalonkan diri. Persyaratan ini hanya menguntungkan incumben saja, ” ungkapnya dihubungi wartawan, Senin (28/12/2020).

Ia juga mengatakan, dalam dunia olahraga harus berlaku fair dan mendahulukan musyawarah untuk mufakat. Jangan lagi kata dia, olahraga dicoreng dengan cara naif dan terkesan tidak profesional.

“Marilah kita bersama-sama membentuk pengurus yang mampu membawa sepak takraw berprestasi di kancah dunia. Jangan lagi memakai cara tidak baik dan terkesan norak. Saya harap KONI Pusat tidak gegabah memberikan SK. Munas itu baiknya diatur lewat aturan yang baik dan tidak kontroversi,” tegas Jon Sangkey yang menjabat sebagai PLT Ketua Pengprov Sulawesi Utara itu. Dikatakan, alasan, Sulawesi Utara mencabut dukungan karena, ia diminta oleh Incumben Asnawi Abdurahman untuk memberikan dukungan kepada calon yang diusung olehnya. Namun, belakangan ternyata surat dukungan itu ditujukan untuk pribadi Asnawi Abdurahman itu sendiri. “Makanya, kami kemudian menarik kembali surat dukungan. Karena jika ada calon lain kenapa dukungan itu ditujukan kepada dia sendiri, ” paparnya.

Terpisah Ketua Umum PSTI periode 2021-2025, Asnawi Abdurahman yang terpilih secara aklamasi di Munas di ISTC Sukabumi membantah tuduhan pembekuan dua Pengrov yakni Bali dan Sulut, menurutnya, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada kedua Pengprov itu untuk menggelar Musda dan memilih ketua yang baru. “Namun, setelah ditunggu-tunggu mereka tidak memberikan kabar. Akhirnya, kami telah berkoordinasi dengan KONI setempat untuk membentuk care taker, ” tandasnya.

Pos terkait