Begini Strategi Airlangga Hartarto Setelah Ditunjuk Presiden Menangani Covid-19

Airlangga Hartarto/idtimewa

Jakarta, Gempita.co – Presiden Joko Widodo (jokowi) mengeluarkan Perpres 822020 Tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam tim tersebut, Presiden Jokowi mempercayakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai ketua.

Bacaan Lainnya

Atas penunjukan itu, Airlangga Hartarto mengatakan, nantinya tim yang dibentuk presiden harus tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga serta menjamin aktivitas ekonomi tetap berjalan.

“Kita tetap mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat, sekaligus menjaga perekonomian kita tetap jalan,” ujar Menko Airlangga dalam keterangannya, Senin (20/7).

Seperti yang ditegaskan presiden pada berbagai kesempatan, kata Airlangga, perlu ada upaya yang luar biasa dari pemerintah bersama seluruh stakeholder, untuk mendorong berbagai upaya pemulihan ekonomi nasional, dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Karena alasan itu, kemudian pemerintah membentuk “Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional”.

“Seluruh program dan kebijakan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, harus dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi dan terintegrasi ke dalam satu kelembagaan,” katanya.

Menko Airlangga menjelaskan, Perpres 82/2020 ditetapkan komite yang kelembagaannya mempunyai struktur yang sederhana dan ramping. Karena itu, lanjutnya, komite ini terdiri dari komite kebijakan yang menetapkan program dan kebijakan, ketua pelaksana yang mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan, dan Satuan Tugas yang melaksanakan dan mengendalikan implementasi di lapangan.

Untuk memimpin Komite Kebijakan, ditetapkan Menko Perekonomian sebagai ketua, dengan dibantu oleh 6 wakil ketua yang terdiri dari Menko MarVest, Menko Polhukam, Menko PMK, Menkeu, Menkes dan Mendagri.

Sedangkan untuk membantu mengintegrasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh komite kebijakan, maka ditugaskan Menteri BUMN sebagai ketua pelaksana.

“Komite kebijakan dibantu oleh ketua pelaksana Pak Erick Thohir dalam mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan,” ungkapnya.

Airlangga juga menjelaskan, pada tataran operasional dan teknis di lapangan, telah ditetapkan 2 satuan tugas yang mewakili aspek kesehatan penanganan Covid-19 dan aspek pemulihan ekonomi nasional.

Adapun Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Wakil Menteri 1 BUMN Budi G. Sadikin.

“Satgas Penanganan Covid-19 tetap ditangani Pak Doni, sedangkan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi ditangani Pak Budi”, ucap Menko Airlangga.

Satuan tugas ini juga memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga, pemda dan instansi lainnya.

Para kepala daerah nantinya akan membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari ketua satuan tugas di pusat.

Pos terkait