2 Kapal Ikan Malaysia Illegal Fishing, Ditangkap Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 01 di Selat Malaka

Gempita.co – Operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 01 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, melumpuhkan 2 (dua) kapal berbendera Malaysia yang diduga melakukan illegal fishing di Perairan Selat Malaka, Kamis (17/8/2023).

“Sekitar pukul 03.15, KP. HIU 01 menangkap 2 kapal illegal fishing di Selat Malaka. Ini adalah kado dari kami untuk Indonesia di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-78″, ungkap Direktur Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Adin menjabarkan bahwa dua kapal yang ditangkap adalah KM. SLFA 3763 dan KM. PKFA 7541. Kedua kapal tersebut berhasil dilumpuhkan pada saat melakukan illegal fishing menggunakan alat tangkap terlarang pada titik koordinat 03º07, 814’ U – 100º41,911’ T (KM. SLFA 3763) dan 03º07, 501’ U – 100º41,426’ T (KM PKFA 7541).

“Diduga kedua kapal menggunakan alat tangkap terlarang berupa Jaring Trawl yang sangat merusak”, imbuh Adin.

Pada saat diperiksa petugas, kedua kapal tersebut telah membawa muatan ikan sebanyak 1,4 ton ikan campur. Petugas juga mendapati bahwa kapal tersebut diawaki oleh warga negara Indonesia. Total 8 (delapan) orang ABK diamankan oleh petugas termasuk nakhoda.

Sumber: AT Network

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali