2 Warga Nias Barat Diciduk Polisi Sedang Asyik Nyabu

Kedua tersangka yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nias/dok.Humas Polres Nias

Nias, Gempita.co- Bukannya waspada dan menjaga diri dari pandemi Covid-19, kedua pria ini malah asyik konsumsi narkoba jenis shabu. Anjuran pemerintah untuk menjaga kebersihan, kesehatan dan tetap di rumah sama sekali tidak dihiraukan, akibatnya mereka harus merasakan hawa hotel prodeo.

Kedua tersangka yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nias berinisial SG Alias AI, (47),  warga Desa Tetehosi, Kecamatan Mandrehe, dan DG Alias AA, (43), berdomisili di Desa Gunungbaru, Kecamatan Moro’o, keduanya dari Kab. Nias Barat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hal ini diungkapkan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan melalui Paur. Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo, dalam keterangan pers melalui pesan Whatsapp, Kamis (16/4/2020) sore.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Rabu, 15 April 2020 sekira pukul 14.00 Wib, personel Sat Resnarkoba Polres Nias berhasil mengamankan 2 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Pada saat ditangkap, keduanya diduga sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam Posko TMP (Taruna Merah Putih),” ungkapnya.

“Setelah kedua orang itu diamankan, anggota melakukan pengeladahan badan dan tempat, dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu beserta alat isap dan telah diamankan sebagai barang bukti,” sambung Restu.

“Kepada kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Restu.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali