Inilah Pengakuan Keji Penembak 51 Jamaah Masjid, Layak Dihukum Mati 

istimewa

SELANDIA BARU, Gempita.co-Brenton Tarrant layak dihukum seumur hidup. Tarrant adalah pelaku penembakan di dua masjid Selandia Baru.

Atas perlakukan biadabnya itu 51 jamaah masjid tewas. Seperti dilansir BBC, Selasa (25/8/2020) Brenton Tarrant, yang membunuh 51 orang di dua masjid di Selandia Baru pada 2019, punya rencana menjadikan masjid ketiga sebagai sasaran dan ingin membakar masjid-masjid ini “agar jatuh korban sebanyak mungkin”.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hal ini terungkap dalam sidang vonis hari Senin (24/08). Tarrant, seorang warga Australia, mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme.

Laki-laki berusia 29 tahun ini menghadapi hukuman seumur hidup dan mungkin tak akan bisa dibebaskan lebih awal, jenis hukuman yang belum pernah dikeluarkan di Selandia Baru.

Serangan pada 15 Maret 2019, dalam beberapa bagian, oleh Tarrant disiarkan secara langsung di internet.

Pertama-tama ia menuju Masjid Al Noor dan menembaki orang-orang yang salat Jumat. Kemudian ia menuju Masjid Linwood dan membunuh orang-orang di rumah ibadah ini.

Insiden mengejutkan masyarakat internasional dan memicu pemerintah Selandia Baru mengubah undang-undang tentang senjata api.

Para penyintas dan anggota keluarga korban akan berbicara dalam sidang yang dijadwalkan akan dilaksanakan dalam empat hari.

Sidang digelar di gedung pengadilan di Christchurch, kota tempat Tarrant melakukan serangan. Ruang pengadilan tambahan di dalam kompleks pengadilan di Christchurch disediakan untuk para penyintas dan kerabat korban yang terbunuh.

Tarrant (29) dari New South Wales, Australia, sebelumnya membantah tuduhan terhadapnya dan akan dijadwalkan akan diadili pada Juni lalu, sebelum ia membatalkan pembelaannya.

Dia sekarang menghadapi hukuman minimum 17 tahun, tetapi Hakim Cameron Mander, hakim Pengadilan Tinggi yang memimpin kasus ini, memiliki kuasa untuk menghukumnya seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Lebih dari 60 orang akan memberikan kesaksian secara langsung pada sidang itu. Beberapa telah melakukan perjalanan dari luar negeri dan menjalani aturan karantina 14 hari untuk bisa bersaksi.

Dr Hamimah Tuyan, yang suaminya, Zekeriya Tuyan, meninggal hampir tujuh minggu setelah ditembak di Masjid An-nur, terbang dari Singapura untuk mengikuti sidang itu.

Dr Tuyan mengatakan kepada BBC bahwa dia sempat ragu-ragu apakah ia akan menulis pernyataan yang akan dibacakannya di depan Tarrant.

Ia khawatir bahwa itu mungkin “menambah narsisismenya”, tetapi pada akhirnya ia memutuskan bahwa dia akan melakukannya.

“Saya belum benar-benar punya waktu untuk memikirkan bagaimana perasaan saya terhadapnya atau bagaimana perasaan saya saat melihat dia secara langsung,” katanya.

Ratusan orang lainnya hanya bisa menonton persidangan melalui video dari ruang sidang lain di kota itu untuk menjaga jarak sosial.

Hakim Mander mengatakan dalam perintah yang dikeluarkannya bulan ini bahwa pengadilan memiliki wewenang untuk membatasi publikasi pernyataan korban jika diperlukan.

Serangan Tarrant terhadap dua masjid, yang beberapa bagiannya disiarkan langsung secara daring, mengejutkan dunia dan mendorong Selandia Baru membuat perubahan cepat pada undang-undang terkait senjata di negara itu.

Kurang dari sebulan setelah penembakan, parlemen negara itu memberikan suara 119 banding 1 terkait reformasi yang melarang senjata semi-otomatis militer serta bagian-bagian yang dapat digunakan untuk membuat senjata api terlarang.

Pemerintah menawarkan untuk memberi kompensasi kepada pemilik senjata dalam skema pembelian kembali.

#TEMBAK #MASJID #HUKUM

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali