23 Peragaan Rekontruksi kasus Penganiayan David Ozora

Gempita.co-Mobil Jeep Rubicon warna hitam yang dibawa oleh Mario Dandy Satriyo saat menganiaya Cristalino David Ozora turut dihadirkan dalam proses rekonstruksi.

Mobil itu tampak berada di dalam rombongan mobil dinas kepolisian saat masuk ke dalam Kompleks Perumahan Green Permata. Dalam rombongan itu juga terdapat mobil inafis, mobil rantis.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pantauan, saat ini mobil berwarna hitam yang terpasang pelat nomor B 120 DEN telah diparkirkan di lokasi penganiayaan.

Pelat nomor yang terpasang itu merupakan pelat palsu yang digunakan saat peristiwa penganiayaan. Sementara pelat mobil asli itu adalah B 2571 PBP.

Dalam rekonstruksi ini, rencananya akan ada 23 adegan yang diperagakan. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, perempuan berinisial AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin di LPKS.

AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

 

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali