292 Aduan Pelanggaran Pemilu Diproses DKPP

Ilustrasi Pemilu. TKN Prabowo-Gibran
Ilustrasi

Gempita.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) siap memproses aduan pelanggaran pemilu, saat ini berjumlah 292 pengaduan.

“(Bertambah?) Iya, (Tensi makin tinggi?) Tentu akan kita layani. Sebetulnya selama setahun saya di DKPP, betapapun jeleknya pemilu ini dikatakan orang, tapi kalau ada proses pemeriksaan ya (dilakukan),” kata anggota DKPP J. Kristiadi dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu (25/11/2023), dikutip RRI.

Ia lantas membeberkan, masalah-masalah aduan atau laporan pelanggaran Pemilu 2024 di pelosok daerah. Seperti, DKPP menyidangkan kasus pelanggaran pemilu di Tolikara, Aceh, hingga Pulau Nias.

“Ada di pelosok, itu semua orang-orang sederhana dan ada konflik-konflik di situ. Itu mereka sudah mengerti bahwa proses ini diselesaikan dengan beradab,” ucapnya.

Dengan cara beradab menyelesaikan perkara, kata Kristiadi, demi terjadi perang antar suku di daerah. DKPP menginginkan, prosedur penyelesaian perkara bisa dilalui sesuai aturan.

“Luar biasa, tidak ada lagi perang suku tapi mereka mulai tahu, oh prosedurnya lewat ini, Bawaslu, DKPP. Ini yang harusnya menjadi aset kita, artinya sebetulnya rakyat itu pada peradaban sistem yang instrumental ini,” ujarnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali