3 Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri di Batam, Berikut Kronologinya

Barang bukti yang diamankan oleh Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri/dok.Humas Polda Kepri

Batam, Gempita.co – Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan tiga orang pria berinisial Z, M dan AH alias K. Ketiga pelaku dibekuk di Kos-kosan Perumahan Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar Kota Batam, Rabu (15/7/2020).

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan Narkotika jenis kristal bening yang diduga Sabu sekira dengan berat kurang lebih 1.000 gram,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, dalam keterangan pers yang diterima Gempita.co.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Harry mengungkapkan, kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat dan pada Rabu (15/7/20). Sekira jam 22.30 WIB, Tim dari Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap ketiga pelaku.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan dan didapati inisial AH alias K yang berada di Tiban Kecamatan Sekupang Kota Batam, AH alias K merupakan pemasok Narkotika jenis sabu kepada inisial Z dan M,” ungkapnya.

Selanjutnya, lanjutnya, pada Kamis (16/7/2020) sekira pukul 01.20 WIB dini hari, tim kembali berhasil mengamankan AH alias K di Perumahan Villa Sampurna, Tiban, Sekupang Kota Batam.

“Dari pemeriksaan terhadap AH alias K ditemukan satu bungkus narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh hijau merk Guanyinwang sekira seberat 1.000 gram, yang disimpan oleh tersangka di dalam mesin cuci pakaian,” jelas Harry.

Menurutnya, sampai dengan saat ini Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya.

“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali