Jateng, Gempita.co – Sebanyak 41 bandar narkoba dari berbagai lembaga permasyarakatan (Lapas) di Indonesia telah dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020).
Para napi ini dibawa dari lapas masing-masing pada Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, dan sampai di Nusakambangan sekitar pukul 04.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjenpas) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Brigjen Reinhard Silitonga di Pos Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, kepada sejumlah wartawan.
“Kami memindahkan sebanyak 41 orang bandar narkoba, mereka diantaranya 10 hukuman mati, dan 11 hukuman seumur hidup,” ungkapnya.
Reinhard menjelaskan pemindahan ini berdasarkan assasment atau penilaian dari Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta, dan Kanwil Banten kepada narapidana.
Selain itu juga berdasarkaan informasi dari Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pemindahan ini merupakan tahap pertama, dan akan dilanjutkan dengan pemindahan narapidana terutama bandar narkoba lainnya.