Jakarta, Gempita.co – Seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021, pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri dan Surat Edaran Satgas COVID-19.
“Kemenhub telah menerbitkan peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, Kamis (8/4/2021).
Berikut ini ketentuan lengkapnya: