Mahfud MD Blak-blakan Bilang Ada Obligor BLBI Serahkan 120 Sertifikat Tanah ke Satgas

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para dai untuk tidak menakut-nakuti masyarakat. Dikhawatirkan konten tersebut bisa memunculkan paham radikalisme. (Foto :kanalinspirasi)

Jakarta, Gempita.co – Seorang obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyerahkan ratusan sertifikat tanah ke negara. Penyerahan ini dilakukannya melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

“Kalau tidak salah, laporannya itu sudah menyerahkan 120 sertifikat tanah kepada timnya Pak Sugeng (Sekretaris Satgas BLBI, Sugeng Purnomo). Orangnya ada di Singapura tapi (karena, red) hitungannya belum cocok sehingga belum diproses,” kata
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 30 Desember.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Mahfud mengatakan, orang tersebut sebenarnya masih punya 200 sertifikat tanah lainnya. Hanya saja, penyerahan belum dilakukan karena klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih dilakukan.

Selain itu tercatat 1.312 hektare lahan saat ini disebut Mahfud sudah dalam penguasaan negara. Salah satunya adalah aset tanah di Cikarang, Jawa Barat.

Tak hanya itu, sudah ada sejumlah penerimaan uang yang diterima oleh Satgas BLBI. Tapi, tim ini tidak akan berhenti karena pemerintah sedang fokus untuk mengejar aset milik obligor maupun debitur BLBI.

Bahkan, nantinya akan dibuat regulasi untuk memperkuat kerja dari Satgas BLBI. Hal ini disampaikan Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo yang juga Sekretaris Satgas BLBI.

“Kami sekarang sedang menyiapkan rancangan regulasi untuk memperkuat tugas dari Satgas BLBI,” ungkap Sugeng dalam kesempatan yang sama.

Regulasi ini, sambung dia, nantinya tidak hanya untuk melakukan penyitaan terhadap barang yang sudah dijanjikan oleh para debitur. Tapi juga untuk menegaskan hak keperdataan yang dimiliki tim tersebut.

“Nanti satgas ini bukan hanya bisa bergerak untuk melakukan penyitaan, termasuk barang yang sudah dijanjikan para obligor untuk diserahkan tetapi tidak diserahkan. Termasuk kita akan lakukan tindakan-tindakan berupa pembatasan hak-hak keperdataan yang nanti akan diatur secara tegas,” pungkasnya.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali