8 Pebulutangkis Tersandung Match Fixing Bukan Pemain Pelatnas

Jakarta, Gempita.co-PP PBSI mengutuk tindakan delapan pebulutangkis Indonesia yang tersangkut skandal match fixing dan perjudian di bulutangkis.

BWF mengumumkan kasus tersebut beserta hukumannya melalui rilis di situs resminya, Jumat (1/8/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Selain delapan atlet Indonesia, ada juga satu pemain Malaysia yang diduga korup.

Delapan pebulutangkis Indonesia yang tersandung kasus match fixing tersebut yaitu Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadila Afni, Aditiya Dwiantoro, dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra.

“PBSI mengutuk tindakan delapan pemain tersebut. Padahal di bulutangkis diajarkan nilai-nilai sportivitas, fairplay. Tetapi mereka telah mencederai nilai-nilai yang dijunjung tinggi di bulutangkis,” kata Kepala Bidang Humas PBSI, Broto Happy Wondomisnowo, kepada Bola.com.

Broto Happy mengatakan PBSI telah menerima surat pemberitahuan secara resmi dari BWF terkait kasus delapan pebulutangkis itu.

Ia juga mengatakan ketika kedelapan pemain itu melakukan tindakan yang mencederai sportivitas pada tahun 2015 hingga 2017, kedelapan pemain tersebut tidak berstatus sebagai pemain tim nasional penghuni Pelatnas Cipayung.

“Intinya delapan pemain itu tidak ada yang penghuni Pelatnas Cipayung PBSI saat ini. Saat itu ketika mereka melakukan pelanggaran itu pada 2019, mereka kapasitasnya bukan pemain pelatnas,” ujar Broto Happy.

“BWF sudah memberi tahu PBSI sebagai federasi bulutangkis di Indonesia tentang kejadian ini, ada surat resminya yang sudah diterima PBSI,” imbuh PBSI.
BWF mengetahui kasus tersebut berawal laporan seorang whistleblower. Unit Integritas BWF kemudian memulai investigasi dan mewawancarai sejumlah pelaku terkait masalah tersebut. Kedelapan pemain sempat diskors pada Januari 2020, hingga keputusan dapat dibuat melalui proses dengar pendapat.

“Delapan pemain Indonesia yang saling mengenal, dan berkompetisi di kompetisi internasional level bawah sebagian besar di Asia hingga 2019, melanggar Peraturan Integritas BWF terkait pengaturan pertandingan, manipulasi pertandingan dan atau judi bulu tangkis,” tulis pernyataan BWF.

Tiga dari delapan pebulutangkis tersebut diketahui telah mengoordinasikan dan mengatur orang lain agar terlibat dalam perilaku korup tersebut. Mereka telah diskors dari semua kegiatan yang berhubungan dengan bulutangkis seumur hidup.

Lima orang lainnya diskors antara 6 sampai 12 tahun dan denda masing-masing antara 3.000 dolar AS (Rp42,2 juta) dan 12.000 dolar AS (Rp168,9 juta).

Sesuai Prosedur Yudisial, kedelapan atlet itu memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan keputusan yang beralasan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali