31 Calon Pekerja Migran Ilegal, Digagalkan TNI AL ke Malaysia

Print

Gempita.co – Penyelundupan 31 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) menuju Malaysia, digagalkan TNI Angkatan Laut (AL).

Operasi ini dilakukan oleh tim Gabungan F1QR Lanal Dumai di Pesisir pantai Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Sabtu (19/8/2023).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sejumlah 31 CPMI ilegal yang berhasil diamankan terdiri dari 15 laki-laki, 15 perempuan dan 1 orang anak.

Pada saat dimintai keterangan sejumlah calon PMI Ilegal menyampaikan bahwa mereka berangkat dari daerah masing-masing dengan tujuan terminal Kota Dumai Provinsi Riau selanjutnya dijemput oleh agen menuju lokasi pemberangkatan yaitu pesisir pantai Sepahat Kabupaten Bengkalis Provini Riau.

Pada saat penangkapan, mereka sudah berada di tempat penampungan, yaitu di hutan bakau pesisir pantai Sepahat Kabupaten Bengkalis selama 1 hari untuk menunggu keberangkatan menuju Malaysia menggunakan transportasi laut berupa speed boat. Namun keberangkatan PMI Ilegal tersebut harus terhenti dan kini mereka pun menghadapi proses hukum.

Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Dumai Kolonel Laut (P) Karyadi Bangun menjelaskan bahwa operasi penggagalan pengiriman calon PMI ilegal berawal pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Tim gabungan F1QR Lanal Dumai memperoleh informasi bahwa adanya calon PMI berada di pesisir pantai Sepahat Kabupaten Bengkalis pada titik koordinat 1°37’28″N 101°48’08″E.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim gabungan bergerak menuju titik lokasi yang diduga sebagai penampungan calon PMI secara illegal sebelum diberangkatkan,” kata Karyadi dikutip dari siaran pers, Selasa (22/8/2023).

Pukul 16.35 WIB hasil penyisiran, pemantauan dan pengintaian oleh Tim Gabungan ke dalam hutan bakau hingga ke bibir pantai Sepahat Kabupaten Bengkalis, ditemukan diduga calon PMI ilegal yang sedang berkumpul di camp penampungan yang sedang menunggu diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan speed boat.

Para calon PMI ilegal diduga melakukan pelanggaran UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Dengan penggagalan pengiriman calon PMI illegal tersebut diperlukan sinergitas dan ketegasan aparat penegak hukum dan kewaspadaan terhadap tidakan pengiriman PMI illegal di daerah-daerah yang memiliki kerawanan untuk dijadikan penampungan dan pelintasan,” imbuhnya.

Setelah dimintai keterangan, para calon PMI ilegal dilaksanakan pemeriksaan Kesehatan, pendataan dan selanjutnya diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Adapun, gerak cepat dan sigap TNI AL dalam menggagalkan pemberangkatan calon PMI ke Malaysia ini, sesuai dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan dan kerja sama dengan instansi terkait, dalam menghadapi berbagai ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah kerjanya.

Sumber: AT network

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali