Gempita.co – Mario Dandy Satriyo terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalin David Ozora, divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.
“Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa,” kata Alimin dikutip Antaranews.
Sumber foto:Liputan6.com