Polisi Tingkatkan Status Hukum AG, Ini alasannya?

Gempita.co-Polisi meningkatkan status hukum perempuan berinisial AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak terhadap anak di bawah umur, tidak bisa disebut tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Kamis (2/3).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hengki mengaku telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan ini. Pihaknya juga mengubah penerapan pasal untuk para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

AG sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus penganiayaan David ini. AG merupakan teman Mario, yang menganiaya David hingga tak sadarkan diri beberapa waktu lalu.

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengklaim AG tak sudah mengingatkan agar Mario tak menganiaya Daivd. Ia menyebut kliennya tak menyangka jika Mario bakal melakukan penganiayaan kepada David.

“Dia sama sekali tidak tahu kejadian ini akan terjadi begini,” kata Mangatta beberapa waktu lalu.

Selain AG, penyidik Polres Jakarta Selatan juga sempat memeriksa perempuan berinisial APA dalam kasus ini. Ia disebut sebagai pembisik Mario hingga terjadi penganiayaan terhadap David.

APA telah diperiksa oleh penyidik sebanyak satu kali pada Jumat (24/2) lalu. Namun, ia tak membeberkan secara detail apa saja yang digali oleh penyidik dari APA.

David mengalami penganiayaan oleh Mario di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) lalu. David koma dan menjalani perawatan insentif di RS Mayapada hingga hari ini.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan rekannya Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP. Sementara Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali