Gempita.co – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan telah menangkap buronan kasus kepemilikan senjata api ilega Mahendral Dito Sampurno (33) yang buronan KPK.
“Iya benar,” kata Djuhandhani saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/9), dikutip Publicanews.
Djuhandhani mengatakan baru dalam perjalanan kembali ke Jakarta. Ia akan menjelaskan secara rinci pada konferensi pers, Jumat ini.
Bareskrim menetapkan pria yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Namun, Dito mangkir dari pemeriksaan bahkan menjadi buron. Penyidik Bareskrim memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2 Mei 2023 lalu.
Temuan senjata itu berawal dari penggeledahan penyidik KPK di rumah pacar artis Nindy Ayunda itu pada 13 Maret 2023. Saat itu KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.