Gempita.co – Perjanjian kerja sama (PKS) mekanisme penanganan keadaan tidak normal pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, ditandatangani Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan.
“Pelaksanaan pengawasan lalu lintas UKA membutuhkan sinergi dan kerja sama yang erat antara BI dan Kemenkeu, khususnya Dirjen Bea Cukai dan LNSW untuk menjaga kedaulatan rupiah serta stabilitas moneter,” katanya, dikutip melalui siaran pers, Rabu (4/10/2023), dikutip ATN
Dalam penandatanganan kerja sama itu, BI diwakili oleh Deputi Gubernur Doni P. Joewono, sementara Kementerian Keuangan diwakili Dirjen Bea Cukai dan Kepabeananan Askolani, sedangkan Lembaga National Single Window (LNSW) diwakili Kepala LNSW Mochamad Agus Rofiudin.
Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono menegaskan, kerja sama ini merupakan komitmen BI dalam menjaga mandat untuk memelihara stabilitas nilai rupiah, termasuk melalui pengendalian moneter, yaitu mengatur lalu lintas pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.