Disepakati Bank Indonesia dan Bank of Korea Transaksi Gunakan Mata Uang Lokal

JAKARTA, Gempita.co – Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea (BOK)
sepakat untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi keuangan dan ekonomi (Local Currency Transaction/LCT) pada tahun 2024.

Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama penggunaan mata uang lokal antara kedua bank sentral yang disepakati pada Mei 2023.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sebagai persiapan penerapannya, BI dan BOK akan mengembangkan kerangka LCT dalam suatu Pedoman Operasional atau pedoman operasional. Kerangka LCT akan memudahkan penyelesaian transaksi pembayaran lintas negara di bidang perdagangan dan diharapkan dapat meminimalkan eksposur risiko nilai tukar dan biaya bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya.

Ketika diterapkan, bank-bank di Indonesia dan Korea Selatan dapat mengutip nilai tukar secara langsung sehingga risiko nilai tukar dan biaya yang timbul dari transaksi tersebut dapat dikurangi, serta meningkatkan efisiensi yang diharapkan dapat mendorong transaksi perdagangan antara Indonesia dan Korea.

Hal ini juga dapat memperdalam pasar keuangan mata uang lokal di kedua negara.

Perjanjian kerangka kerja sama LCT ini juga merupakan bentuk dukungan Bank of Korea terhadap upaya integrasi keuangan sejumlah negara di kawasan, khususnya ASEAN, untuk memfasilitasi penggunaan mata uang lokal secara lebih luas.

Berdasarkan pengalaman sukses Indonesia menerapkan kerangka LCT dengan sejumlah negara dalam beberapa tahun terakhir, diharapkan kerangka LCT antara Korea dan Indonesia juga berhasil dibentuk dan diterapkan. Untuk mencapai tujuan tersebut, kedua bank sentral berkomitmen untuk memberikan upaya terbaiknya,” kata Rhee.

Sumber: Jaringan AT

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali