Jakarta, Gempita.co – Jaksa Penun tut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dengan pidana 10 tahun penjara.
Selain itu, mantan politikus PKB itu juga dituntut hukuman denda Rp500 subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan terdakwa Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut agar Imam dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882.
Jika uang pengganti itu tak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Ronald.
Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan lain bagi Imam berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.
Jaksa meyakini Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp 11,5 miliar bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Uang itu, ungkap Jaksa, untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Jaksa juga meyakini Imam terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp8.648.435.682 bersama-sama Ulum.
Dalam hal ini Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.