Kata Mahfud Mahfud MD Sebaik Apa Pun Orang Tak Boleh Menjabat Lagi kalau Sudah Dua Periode

Mahfud MD Mundur
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok.Instagram @mohmahfudmd)

GEMPITA.CO-Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan bahwa seseorang tidak boleh lagi memegang jabatan publik setelah menjabat selama dua periode.

Ketentuan ini telah ditegaskan dalam undang-undang. Mahfud menyatakan, sekalipun kinerja pejabat tersebut dianggap baik, hal itu tak bisa dijadikan alasan untuk menambah masa jabatan.

“Sebaik apa pun orang memimpin, kalau sudah dua periode, tidak boleh lagi dengan alasan dia masih baik, dia masih dibutuhkan, enggak bisa,” kata Mahfud dalam acara dialog di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (23/11/2023).

Di Hadapan Ganjar-Mahfud, Ketum PP Muhammadiyah Titip Tak Ada Undang-Undang Dibuat Kilat Mahfud bilang, Indonesia merupakan negara demokratis konstitusional di mana konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan. Kekuasaan dibagi menjadi tiga, meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Pembatasan kekuasaan itu, lanjut dia, juga berkaitan dengan masa jabatan pejabat publik seperti kepala daerah dan presiden-wakil presiden yang terbatas dua periode.

Menurut Mahfud, jika periode jabatan tidak dibatasi, akan banyak orang yang ingin terus menduduki jabatan tersebut dengan alasan punya kinerja baik. “Nanti kalau itu dituruti nanti akan ada lagi ‘orang baik’ yang akan datang minta diperpanjang lagi. Oleh sebab itu, batasan waktu dan lingkup ini harus ketat,” ujarnya.

Seperti diketahui, isu perpanjangan masa jabatan dan penambahan masa jabatan presiden sempat beberapa kali berembus pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Saat itu, sejumlah ketua umum partai politik juga sempat mengajukan wacana untuk menunda Pemilu 2024.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali