Terhitung 27 November 2023, 25 Jalan di Jakarta Terapkan Aturan Ganjil Genap

Ganjil Genap Jakarta
Kawasan pemberlakuan kendaraan Ganjil Genap di Jakarta (Foto: istimewa)

Jakarta, Gempita.co – Terhitung mulai hari ini, Senin (27/11/2023), penerapan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta berlaku di 25 ruas jalan dan 28 akses di sekeliling gerbang tol dalam kota.

Aturan ini akan berlangsung selama lima hari kerja, yakni hingga Jumat (1/12/2023).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Seluruh pengguna kendaraan dianjurkan mematuhi dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas.

Bagi pengendara yang tidak taat aturan dan terbukti melanggar, bisa dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Penerapan denda berdasarkan amanat Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Untuk diketahui, aturan ganjil genap akan dibagi menjadi dua sesi waktu, yakni waktu pagi hingga siang, dan sore hingga malam.

Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut adalah daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap mulai pagi hari ini:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali