Humas PN Jaksel Bilang Begini soal Firli Cabut Gugatan Praperadilan

Humas PN Jaksel Djuyamto soal gugatan Firli Bahuri
Humas PN Jaksel Djuyamto, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Jakarta, Gempita.co – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto buka suara soal kabar pencabutan gugatan praperadilan Firli Bahuri yang kedua terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Djuyamto, pihaknya belum menerima surat resmi permohonan pencabutan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sehubungan dengan berita pencabutan permohonan praperadilan atas nama pemohon Komjen Pol. Firli Bahuri, maka dapat kami sampaikan bahwa hakim praperadilan yang memeriksa perkara praperadilan tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan,” ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (26/1/2024).

Djuyamto menjelaskan, sidang pertama perkara praperadilan tersebut telah diagendakan akan dilaksanakan pada Selasa (30/1/ 2024) mendatang.

“Jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan, dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud, maka surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama hari Selasa, 30 Januari 2024,” jelas hakim humanis yang dikenal dekat dengan para jurnalis.

Sebelumnya, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Fahri Bachmid mengungkapkan alasan pencabutan gugatan praperadilan kedua. Ia menyebut pertimbangan teknis dan substansial dari materi permohonan telah dikonstruksikan serta diajukan sebelumnya.

“Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada,” kata Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Sebagai informasi, permohonan praperadilan kedua mantan Kabaharkam tersebut teregister dalam Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/ 2024/PN JKT.SEL.

PN Jaksel telah menunjuk Hakim Tunggal Estiono untuk memeriksa gugatan praperadilan Firli tersebut.

Pada praperadilan sebelumnya, PN Jaksel menyatakan permohonan praperadilan Firli tidak dapat diterima. Praperadilan tersebut diajukan Firli terkait status tersangka dari penyidikan dugaan pemerasan di Kementan.(rkm)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali