Kawal Praperadilan Tersangka, Korban Robot Trading Net89: Jangan Sampai Lolos Pak Hakim

Kawal Praperadilan Tersangka, Korban Robot Trading Net89: Jangan Sampai Lolos Pak Hakim
Korban Robot Trading Net89 yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Simbiotik Multitalenta Indonesia (SISMI) bersama kuasa hukumnya Oktavianus Setiawan saat berada di PN Jaksel, Senin (26/2/20234). Foto: istimewa

Jakarta, Gempita.co – Korban Robot Trading Net89 yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Simbiotik Multitalenta Indonesia (SISMI) mengharapkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) objektif menangani gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan investasi bodong.

Sembari membawa poster bertuliskan “Kembalikan Uang Korban Net89 Jangan Lepaskan Tersangka”, mereka menyuarakan agar proses hukum terhadap tersangka terus dilanjutkan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Jangan sampai lolos Pak Hakim. Kami berharap Ketua PN Jaksel memberikan atensi dan hakim yang menangani perkara praperadilan yang dilayangkan Rusdi, tersangka dugaan kasus investasi bodong Robot Trading 89, objektif, tidak terkecoh, karena banyak pelaku yang lolos dari jeratan hukum,” kata Oktavianus Setiawan, kuasa hukum korban Robot Trading Net89 di PN Jaksel, Senin (26/2/2024).

Oktavianus menjelaskan, kehadiran SISMI di PN Jaksel untuk mengawal perkara Nomor : 18/Prapid/2024/PN Jkt.Sel atas nama tersangka Rusdi yang melayangkan gugatan praperadilan terhadap Dittipideksus Bareskrim Polri. Manajer IT PT SMI itu tidak terima atas penetapan tersangka terkait kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89.

“Meskipun praperadilan merupakan hak dari tersangka, namun banyak perkara serupa, pelaku mengajukan praperadilan agar lolos dari jeratan hukum, banyak pelaku yang kabur, salah satunya Andreas yang kabur ke Kamboja, kalau praperadilan dikabulkan, status tersangka digugurkan, kami para korban mau kemana lagi untuk mencari keadilan,” ungkap advokat muda ini.

Perlu diketahui, lanjutnya, Rusdi merupakan manager IT dalam perusahaan. Secara jabatan ikut dna turut bertanggung jawab, dia mengetahui peran-perannya dalam kasus robot trading Net89.

“Sudah jelas keterlibatannya, kami menduga dan meyakini itu, karena dia bukan orang bodoh, dia mengetahui, Hakim PN Jaksel tolong teliti dan objektif, jangan sampai diloloskan lagi seperti tersangka lainnya,” ujar Oktavianus.

Pihaknya mengapresiasi pihak kepolisian yang telah bekerja profesional dalam menangangi perkara dugaan investasi bodong.

“Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian, dan kami telah mendapatkan informasi pihak termohon praperadilan akan bersinergi dengan beberapa ahli hukum pidana, salah satunya Prof. Suhandi Cahaya, terima kasih,” ucap lulusan FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang dikenal pengacara spesialis kasus investasi bodong.

Harapan serupa disampaikan Ketua Paguyuban SISMI, Stefanus Muniaga. Mewakili korban memohon keadilan kepada hakim PN Jaksel agar menolak praperadilan tersangka kasus tersebut.

“Hasil rampasan atau sitaan dari Bareskrim telah dikembalikan kepada korban investasi bodong, tinggal Net89 yang belum. Harapannya hakim tidak goyang hati nuraninya,” harapnya.

Ia mengungkapkan, ada 800 orang korban penipuan Robot Trading 89 yang tergabung dalam paguyuban SISMI dengan total sekitar Rp200 miliar.

“Kami berharap para tersangka dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan uangnya dapat dikembalikan seperti perkara serupa,” kata Disasta, salah satu korban menambahkan.

Kawal Praperadilan Tersangka, Korban Robot Trading Net89: Jangan Sampai Lolos Pak Hakim
Kuasa Hukum korban Robot Trading Net89, Oktavianus Setiawan (kedua kiri) saat memberikan keterangan pers di PN Jaksel, Senin (27/2/2024) Foto: istimewa

Terpisah, pakar hukum pidana, Prof. Dr. Suhandi Cahaya, menyatakan Hakim Praperadilan harus objektif, teliti dan bijak dalam memeriksa perkara tersebut. Pasalnya, ada ribuan orang yang menjadi korban dan telah menderita atas perbuatan para tersangka.

“Jadi dalam hal ini sebagai seorang hakim harus bertindak secara bijak, jangan sampai hakim dianggap jelek, dipandang publik tidak mendukung proses hukum meski praperadilan itu merupakan hak dari tersangka,” kata praktisi hukum yang juga akademisi yang banyak dihadirkan sebagai saksi ahli pidana maupun perdata.

Berdasarkan informasi, sidang perdana praperadilan digelar pada Senin (26/2/2024) dengan agenda pembacaan permohonan. Dalam petitumnya, Rusdi selaku pemohon meminta hakim mengabulkan semua permohonan praperadilannya, menyatakan penetapannya sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri tidak sah, dan memulihkan hak-haknya.(tim)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali