Dahsyat! RI Berhasil Caplok Kepemilikan Dua Raksasa Tambang Asing

Pemerintah mencaplok 20% saham tambang nikel raksasa Brazil, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) melalui holding BUMN Pertambangan Mining Industry Indonesia (MIND ID). (Foto: Antara)

Jakarta, Gempita.co – Usai mengakuisisi 51% saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat PT Freeport Indonesia akhir 2018 lalu, kini pemerintah mencaplok 20% saham tambang nikel raksasa Brazil, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) melalui holding BUMN Pertambangan Mining Industry Indonesia (MIND ID).

Dengan akuisisi tersebut, dua perusahaan tambang raksasa asing yang beroperasi di Indonesia, kini sudah di tangan ibu pertiwi kembali.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Tidak sampai dua tahun setelah mencaplok Freeport, induk holding BUMN Pertambangan, MIND ID juga resmi menandatangani perjanjian jual beli saham pada 19 Juni atas divestasi 20% saham Vale bersama para pemegang saham mayoritas Vale Indonesia, yakni Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM).

Penandatanganan perjanjian ini adalah langkah awal dimulainya kerja sama strategis jangka panjang antara MIND ID dan Vale Indonesia setelah Pemerintah menunjuk MIND ID untuk membeli saham divestasi Vale Indonesia sebagai kelanjutan dari penandatangan Perjanjian Pendahuluan pada tanggal 11 Oktober 2019.

Manajemen MIND ID menegaskan langkah ini sesuai dengan mandat MIND ID untuk mengelola cadangan mineral strategis Indonesia dan mendorong hilirisasi industri pertambangan nasional.

“Transaksi ini menegaskan kepercayaan perusahaan-perusahaan tambang dunia terhadap MIND ID dan Indonesia secara keseluruhan. Kerjasama MIND ID dan PTVI akan menjadi sinergi yang saling menguntungkan dan saling melengkapi untuk memajukan industri pertambangan,” kata Group CEO MIND ID Orias Petrus Moedak, dalam siaran persnya, Sabtu (20/6/2020).

Dalam penjualan 20% saham divestasi ini, VCL akan melepas sahamnya sebesar 14,9% dan SMM sebesar 5.1% seharga Rp 2.780 per saham atau senilai total Rp 5,52 triliun. Transaksi penjualan ini ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2020.

Setelah selesainya transaksi, kepemilikan saham di Vale Indonesia akan berubah menjadi VCL 44,3%, MIND ID 20%, SMM 15%, dan publik 20.7%.

Divestasi 20% saham Vale Indonesia merupakan kewajiban dari amandemen Kontrak Karya (KK) di tahun 2014 antara Vale Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia.

Melalui kepemilikan 20% saham di Vale Indonesia, dan 65% saham di PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)., MIND ID akan memiliki akses terhadap salah satu cadangan dan sumberdaya nikel terbesar dan terbaik dunia.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali