Banten, Gempita.co-Gubernur Banten Wahidin Halim memperbolehkan ojek online (Ojol) di wilayah Tangerang Raya mengangkut penumpang di saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 tahun 2020, tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
“Pergubnya sudah ditandatangani sama pak Gubernur (Wahidin Halim). Ojek online sudah boleh angkut penumpang,” kata Kadishub Banten Tri Nurtopo saat dihubungi Kompas.com. Rabu (15/7/2020).
Baca juga: Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB Tangerang Raya hingga 26 Juli 2020
Diizinkan kembali Ojol mengangkut penumpang mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 11 tahun 2020 dan ditambah aturan dari Pergub Banten.
“Surat sudah dibikin dan sudah dikirim ke pihak perusahaan Gojek dan Grab di Jakarta,” ujar Tri.
Dijelaskan Tri, meskipun diperbolehkan mengangkut penumpang, ada standar oprasional prosedur (SOP) yang wajib dijalankan baik itu bagi perusahaan aplikasi, pengemudi dan penumpang.
Bagi perusahan, wajib menyediakan pos kesehatan disejumlah titik dengan dilengkapi alat penyemprot disinfektan, hand sanitiezer dan pengukur suhu.
Baca juga: Alasan Gubernur Banten Perpanjang PSBB Tangerang Raya untuk Keenam Kalinya
Selain itu, perusahaan juga disarankan menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi, menyediakan penutup kepala, penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan.
Bagi pengemudi ojol telah menjalani rapid test dengan hasil non reaktif, menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang dan membawa hand sanitizer.
“Harus di-rapid rest hasilnya harus tidak reaktif, dibuktikan dengan surat keterangan dari intansi yang berwenang,” tutupnya.