Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Pelaku Penggunaan Surat Palsu BP Batam

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Arie Dharmanto, S.Sos., S.I.K/ist

Batam, Gempita.co – Tim Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan dua orang bernisial A dan ALH pelaku dugaan penggunaan surat palsu yang mengatasnamanakan BP Batam, Rabu (29/7/2020).

Tim yang dipimpin Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengamankan pelaku di salah satu bank swasta di Kota Batam.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Tim mengamankan pelaku saat akan melakukan transaksi untuk pembayaran UWTO dengan menggunakan surat palsu,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, dalam keterangannya.

Menurut Harry, pembayaran UWTO dengan surat palsu atau faktur palsu tersebut senilai Rp2.800.000.000. Pelaku yang merupakan oknum pegawai di BP Batam meminta kepada korbannya (salah satu Perusahaan di Kota Batam) sebesar Rp12.000.000.000,-

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Arie Dharmanto mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus tersebut.

“Saat ini kita dari Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, jika sudah ditetapkan Tersangkanya akan disampaikan kembali,” jelas Arie Dharmanto, saat dihubungi melalui telepon.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali