Cianjur, Gempita.co– Kampung Arab disorot. Kampung yang terletak di Cisarua, Bogor, Jawa Barat itu ada kesan pembiaran.
Ombudsman RI menemukan sejumlah potensi maladministrasi.KK
Hal ini berdasarkan investigasi yang menemukan tidak adanya data mengenai jumlah imigran, pekerjaan informal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA), status kepemilikan aset tanah, izin mendirikan bangunan dan tempat usaha yang tidak sesuai, serta status juga administrasi anak hasil perkawinan campuran.
Berdasarkan beberapa temuan tersebut, Anggota Ombudsman RI Prof. Adrianus Meliala mengatakan Pemerintah Kabupaten Bogor harus segera mengambil langkah-langkah pembenahan terkait temuan tersebut.
“Jika tidak, maka dapat berpotensi maladministrasi yaitu tindakan pembiaran. Selain itu, belum dilaksanakannya amanat Perpres Nomor 125 Tahun 2016 mengenai penanganan imigran juga dapat berpotensi maladministrasi berupa tindakan pengabaian kewajiban hukum,” kata Andrianus, dalam keteranganya, Kamis (30/7/2020).
Ombudsman juga menyoroti dugaan penyelundupan hukum, dimana tanah atau aset yang dijadikan tempat usaha, khususnya vila diduga dimiliki oleh orang asing dan dikelola oleh penduduk lokal. Secara administratif nama yang tertera di sertifikat adalah nama penduduk lokal, namun pemilik sebenarnya adalah WNA.
Tak hanya itu, Ombudsman menemukan terdapat WNA di kawasan Kampung Arab Cisarua melakukan pekerjaan di sektor informal seperti berdagang di pasar, menjadi tukang pangkas rambut, penjual parfum dan sebagainya. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
Imigran yang telah lama menetap di Indonesia, tidak menutup kemungkinan menikah dengan warga sekitar dan memperoleh anak. Berdasarkan investigasi Ombudsman, hingga saat ini belum terdapat pembuatan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan administrasi kependudukan lainnya untuk anak hasil perkawinan campur.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, Ombudsman menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada Bupati Bogor agar memerintahkan Camat dan Kepala Desa untuk pengawasan terkait keberadaan WNA, serta melakukan pendataan dan pelaporan setiap bangunan dan tempat usaha yang terindikasi dimiliki orang asing.
“Pemkab Bogor agar segera melokalisir dan menyediakan tempat penampungan bagi para imigran sebagaimana amanat Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri,” tutup Adrianus.