Lanal Babel Amankan 2000 Butir Ekstasi

Babel, Gempita.co – Komandan Lanal Bangka Belitung (Babel) Kolonel Laut (P) Dudik Kuswoyo bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel memerintahkan Pgs Danposal Muntok Kapten Laut (T) Yuli Prabowo bersama 4 anggotanya telah mengamankan seorang pria berinisal Tam (29).

Warga asal Indralaya Palembang, pengendara motor Honda PCX warna merah ini, diduga membawa ribuan pil ekstasi yang disimpam dalam jok motornya. Dia diamankan pada saat diadakan pemeriksaan di pelabuhan penumpang Muntok, Sabtu (22/8/2020).

Komandan Lanal Babel menerima informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ekstasi ke Palembang dengan menggunakan jalur laut via kapal motor penumpang jenis Roro KMP. Mutis di Pelabuhan Penumpang Muntok.

Danlanal kemudian memerintahkan Danposal Muntok selaku Ketua Tim untuk melaksanakan pembagian sektor penyekatan terhadap tersangka. Posal Muntok bersama Tim Satgas Angla Tanjung Kalian Muntok kemudian melakuna pengamanan dan verifikasi terhadap orang dan barang para calon penumpang KMP. Mutis tujuan Tanjung Api-api Sumatera Selatan.

Ditemukan salah satu calon penumpang yang dicurigai diduga membawa pil ekstasi yang disembunyikan dalam bagasi motornya.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan awal oleh Tim Satgas Angla, selanjutnya tersangka dibawa ke Posal Muntok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tim Satgas kemudian berkoordinasi dengan Tim BNN Pangkalpinang terkait peristiwa tersebut.

Tim BNN Pangkalpinang yang berada di sekitar Muntok Kabupaten Bangka Barat langsung menuju ke Posal Muntok untuk melaksanakan pemeriksaan barang bukti secara bersama-sama. Pemeriksaaan disaksikan Ketua RT lingkungan setempat.

Barang Bukti

Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti 20 bungkus pil ekstasi dengan jumlah per bungkus 100 butir, 4 bungkus bubuk pecahan yang diduga narkotika jenis ekstasi warna kuning stabile dan pink, 1 unit motor merk Honda PCX warna merah Nopol BG 5224 AFC berikut STNK, 1 buah dompet warna hitam yang berisi KTP atas nama tersangka dan uang tunasi sebanyak Rp. 600.000 (12 lembar uang pecahan Rp. 50.000); dan 1 unit HP merk Samsung.

Selanjutnya diduga tersangka dibawa ke Denpomal Lanal Babel Selindung Kota Pangkalpinang untuk dilaksanakan serah terima penyerahan tersangka dan barang bawaannya kepada BNN Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali