Jakarta, Gempita.co – Kapolres Denpasar Jansen Panjaitan menyatakan dua pria warga negara asing (WNA) ditangkap di Denpasar, Bali, terkait narkoba jenis metamfetamin dan ekstasi.
Collum Park dari Inggris ditangkap Selasa malam karena memiliki 11,8 gram metamfetamin dan 15 butir pil ekstasi. Tersangka kedua, Aaron Wayne Coyle dari Australia, ditangkap pada hari yang sama karena memiliki 1,2 gram metamfetamin.
Berdasarkan penyelidikan, “Kami menduga yang warga negara Inggris adalah distributor dan pengedar narkoba, sementara yang warga negara Australia adalah kurir,” kata Jansen. Masih menurut Jansen, Coyle telah tinggal di Bali sejak awal tahun 2020.
Keduanya didakwa melanggar sebuah pasal UU antinarkoba yang bisa dikenai hukuman maksimum 20 tahun penjara dan denda. Penangkapan pengedar narkoba sering terjadi di Baali. Agustus lalu, pengedar narkoba jenis sabu ditangkap di Badung.
Bulan sebelumnya, Juli, dua pengedar sabu dan ganja ditangkap di Denpasar. Pada bulan itu juga, kepolisian Bali berhasil menangkap tujuh pengedar narkoba yang diduga merupakan anggota jaringan internasional yang beroperasi di Denpasar.
Indonesia memiliki UU antinarkoba yang sangat ketat. Penyelundup narkoba sering dijatuhi hukuman mati. Lebih dari 150 narapidana kini sedang menunggu eksekusi hukuman mati, umumnya karena kejahatan terkait narkoba. Sepertiga dari mereka adalah warga negara asing.