Ditangkap Miliki Narkoba, Tersangka Ngaku Beli dari Oknum Wartawan

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang berinisial AM, J dan JAD. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penggunaan narkoba.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, ketiga orang tersangka ini mengaku mendapatkan barang haram dari seorang oknum wartawan salah satu stasiun TV berinisial FIM.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, awalnya pihaknya menangkap ketiga pelaku pengguna narkoba di Jalan Pilar Mas Utama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin, (31/8/2020) lalu.

“Yang tiga kita naikan (tersangka). Ada penyuplainya, ada yang membeli, barang buktinya masing-masing ada,” kata Vivick dalam keterangan pers, Jumat (11/9/2020).

Menurut Vivick, menindaklanjuti pengakuan para tersangka selanjutnya pihaknya menangkap FIM di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat, (4/9) pekan lalu.

“Kemudian kita buka lagi komunikasi mereka (AM, J, dan JAD) dapat suplai dari (oknum) wartawan yang ada di kantor itu juga. Kami menangkap lagi. Kita tangkap di area (kantor) Metro TV situ,” ungkapnya.

Namun saat ditanya, oknum wartawan tersebut apakah bekerja di Metro TV, Vivick enggan mengomentarinya.

Begitu juga dengan jenis dan jumlah narkoba yang diamankan dari 4 pelaku tersebut.

“Nanti kita cek ke Metro TV (apa kerja di sana atau tidak), barang bukti juga sudah kita amankan ya,” ungkapnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali